Lapangan Kerja Penderita AIDS

Public NewsPemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin lapangan kerja bagi penderita HIV/AIDS. DKI juga tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit itu.

“Ancaman sanksi denda Rp500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.”

Dengan adanya aturan tersebut, menjadi bukti konsistensi Pemerintah DKI terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi penderita HIV/AIDS. “Tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya.”

Selama ini, Pemerintah DKI mengklaim cukup concern terhadap persoalan HIV/AIDS. Berkat upaya keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan jumlah penderita HIV/AIDS dan penularannya, DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sebagai Pembina Terbaik Tingkat Nasional Bidang Kepedulian Terhadap HIV/AIDS.

Penghargaan di bidang pembinaan HIV/AIDS ini merupakan kedua kalinya diterima DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 31 Januari 2011 juga menerima Penghargaan Penanggulangan HIV/AIDS dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam acara Millenium Development Goals (MDGs).
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Responses for this post

Posting Komentar